SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Rektor UNS Jamal Wiwoho sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan pemeriksaan Rektor UNS Jamal Wiwoho tersebut. Pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2022 itu.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan MWA UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi ke Gibran
“Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Surakarta,” katanya, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia menyebut sudah ada 7 saksi yang Kejaksaan periksa, termasuk Jamal Wiwoho.
Menurut Arfan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kolaborasi Apik Bank Jateng-UNS di Bima UNS Jazz Nite 2023
Adapun berkaitan dengan besaran kerugian negara, Arfan belum bisa menjelaskan secara detil.
“Masih tahap penyelidikan, namun akan kami minta dari auditor,” katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi pada kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.
Anggaran tersebut ia sebut sebagai pengajuan tidak mendapat persetujuan MWA, tetapi tetap pihak kampus jalankan.
Penggunaan yang dugaannya tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Editor: Ricky Fitriyanto





