Hukum & Kriminal

Kasus Gamma Tak Kunjung Beres, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Aipda Robig

×

Kasus Gamma Tak Kunjung Beres, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang dan Pecat Aipda Robig

Sebarkan artikel ini
LBH Petir SMKN 4 Gamma Petir
Koordinator LBH Petir, Zaenal Abidin, saat mendatangi rumah korban, Selasa, 26 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir, kembali angkat bicara terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, akibat ditembak oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.

Pimpinan NGO yang konsen pada pendampingan rakyat miskin dan advokasi kebijakan publik ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Menurutnya, langkah tersebut perlu Kapolri ambil agar kasus penembakan pada tiga siswa SMKN 4 Semarang segera terang benderang.

“Copot dulu Kapolrestabes Semarang biar lebih terbuka duduk permasalahan meninggalnya Gamma. Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” kata Zainal Petir.

BACA JUGA: Tak Puas Alasan Polisi Soal Kasus Tewasnya Siswa SMK Semarang, LBH Petir Minta Kapolri Turun Tangan

Ia pun mengaku telah mendengarkan keterangan dua saksi korban yang juga kena tembak, yakni S (16) dan A (17).

Peluru yang mengenai S bersarang di lengan kiri, sedangkan A tertembak arah dada namun bisa menghindar sehingga mengenai bagian lain.

“Untung A ketika tertembak menghindar sehingga peluru hanya menyerempet dada kemudian mengenai ketiak. Kalau tidak menghindar pasti tembus masuk dalam,” ungkap Petir.

Zainal Petir telah dalami saksi-saksi kasus Gamma

Selain mendengar kesaksian S dan A, Zainal Petir juga telah melakukan pendalaman saksi-saksi lain seperti N, SK, F, dan AD.

Dari keterangan mereka, Zainal Petir menilai tindakan oknum Satresnarkoba tersebut layak untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan melalui sidang etik.

“Aipda R bisa masuk kategori melakukan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak hidup. Penembakan dia lakukan dalam kondisi tidak terancam nyawanya, di luar proses hukum, dan tidak sedang melakukan pembelaan diri,” ungkapnya.

“Lihat saja video penembakan, R berdiri menghadang motor anak-anak sambil menembak mereka. Mana bukti dalam kondisi terancam nyawanya? Kata saksi juga tidak ada tembakan peringatan,” lanjut Petir yang juga kuasa hukum keluarga Gamma.

BACA JUGA: Usut Kasus Siswa SMK Tertembak Polisi di Semarang, LBH Petir Tuntut Pembentukan Tim Pencari Fakta

Zainal Petir juga minta Kapolrestabes fokus pada penanganan tewasnya Gamma dan tembakan yang mengenai dua siswa lain.

“Jangan rilis-rilis tawuran terus tapi bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, dia (R) dari mana, kepastian tewasnya Gamma di mana, siapa saja yang membawa Gamma ke RS, dan lainnya,” ungkap Petir.

Selain itu Petir meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo segera melakuan sidang kode etik pada Robig, oknum penembak tiga siswa dan segera menetapkan statusnya menjadi tersangka.

“Saya kira bukti-bukti sudah cukup. Ada rekaman CCTV ketika R melakukan penembakan, kendaraan yang R pakai, pistol untuk menembak dan saksi- saksi, termasuk saksi korban luka tembak,” tegas Petir. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp