Jateng

Kasus Kades Wonoagung Viral, APDESI Demak Minta Kepala Desa Hindari Pelanggaran Hukum

×

Kasus Kades Wonoagung Viral, APDESI Demak Minta Kepala Desa Hindari Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
apdesi demak soal kasus viral
Ketua APDESI Demak, Supriyanto, menyampaikan pernyataan resmi bersama sejumlah kepala desa dari Kecamatan Sayung, Selasa, 5 Agustus 2025. (Adher/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv — Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Demak menyampaikan keprihatinan mendalam terkait sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum kepala desa di wilayahnya sepanjang tahun 2025.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan perselingkuhan dan pemerasan yang menyeret nama Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, bernama Zidan.

Ketua APDESI Demak, Supriyanto, menyampaikan pernyataan resmi bersama sejumlah kepala desa dari Kecamatan Sayung.

BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Akan Tertibkan TPA Ilegal di Brown Canyon Semarang-Demak

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak bisa ditoleransi, dan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Demak.

“Kami menyayangkan perbuatan oknum kades yang viral tersebut. Ini menjadi pelajaran penting agar para kepala desa tidak melanggar hukum dan tetap menjaga marwah jabatan,” ujar Supriyanto.

Kasus Kepala Desa Wonoagung Tuai Kecaman

Kasus yang menjerat Kades Zidan bukan kali pertama membuat heboh publik. Ia sebelumnya juga viral di media sosial setelah seorang wanita mengaku hamil dan menyebut Zidan sebagai ayah dari anak yang ia kandungnya.

Belum selesai persoalan tersebut, kini muncul pula dugaan pemerasan yang memperburuk citranya sebagai pejabat publik.

Warga Desa Wonoagung menyampaikan kegeramannya atas kasus ini, dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan.

Beberapa tokoh masyarakat menyebut perilaku seperti itu mencoreng nama baik desa dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah desa secara umum.

APDESI Imbau Kepala Desa Jaga Integritas

APDESI Kabupaten Demak berharap kasus ini tidak hanya menjadi konsumsi media, tetapi juga bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Demak.

Supriyanto mengimbau agar kepala desa menjaga perilaku, bekerja sesuai aturan, dan menjunjung tinggi integritas.

“Harapan kami untuk kepala desa Kabupaten Demak dan kepala desa mana pun, tolong untuk memiliki jiwa dan rasa, (karena) kepala desa (tentunya) menjadi tontonan,” ujarnya.

BACA JUGA: Rumah Terbengkalai yang Viral di Banjarnegara, Kades Grogol Buka Suara

APDESI juga mengingatkan bahwa segala tindakan melawan hukum, terlebih yang melibatkan unsur moral dan keuangan publik, dapat dikenakan sanksi pidana serta berdampak pada stabilitas sosial di desa masing-masing. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp