Menurutnya, mekanisme perizinan sebenarnya juga memuat berbagai standar perlindungan anak yang harus ԁipenuhi setiap lembaga pendidikan.
“Di dalam standar izin operasional tersebut sudah memuat skema pengawasan. Termasuk mengatur bagaimana tata cara lembaga pendidikan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, perundungan atau bullying, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pemprov Klaim Sudah Gelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual
Lebih jauh, Gus Yasin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah selama ini telah menjalankan berbagai program pencegahan kekerasan seksual melalui sejumlah organisasi dan perangkat daerah.
Adapun program tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW), hingga Tim Penggerak PKK.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan pendampingan. Kami sebenarnya sudah memberikan berbagai pelatihan melalui DP3AKB, kemudian melalui BKOW, hingga Tim Penggerak PKK,” tutur ԁia.
Tak hanya itu, sejumlah ponpes juga telah ԁilibatkan dalam pelatihan dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebelum berbagai kasus tersebut mencuat ke publik.
“Sebenarnya sudah kita gerak semua dan beberapa pondok pesantren sudah kita kumpulkan untuk melakukan pelatihan-pelatihan itu sebelum kasus-kasus ini muncul. Ya, harus aware pasti,” tandas Gus Yasin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





