SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah ԁinilai sebagai fenomena gunung es. Banyak kasus serupa ԁiduga selama ini tidak terungkap karena korban maupun masyarakat takut melapor.
Pandangan tersebut Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, sampaikan saat menanggapi kasus dugaan pencabulan yang menyeret pengasuh Ma’had Adzimul Quran Al Anfas di Karangawen, Kabupaten Demak, belum lama ini.
Menurutnya, keberanian masyarakat dan korban untuk melapor justru menjadi perkembangan positif dalam upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual.
“Saya justru ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Keberanian masyarakat untuk melapor ini sebenarnya adalah hasil yang kita harapkan dari program Kecamatan Berdaya, salah satunya melalui pendampingan paralegal,” ujar Gus Yasin saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menilai, kasus kekerasan seksual di ponpes yang selama ini terungkap kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
“Fenomena kekerasan seksual ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Masalah di bawahnya sangat banyak, tetapi selama ini tidak ada korban yang berani mengungkap,” katanya.
Ia mengungkap, berbagai pelatihan paralegal yang selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai menunjukkan hasil, lantaran korban kini lebih berani mencari bantuan dan melaporkan kasus yang ԁialami.
“Melalui pelatihan paralegal kemarin, pemerintah merangkul berbagai organisasi perempuan seperti Aisyiyah, Muslimat, dan Fatayat. Hasilnya, saat ini mulai muncul keberanian dari para korban maupun masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus tersebut,” imbuh ԁia.
Gus Yasin Soroti Maraknya Padepokan Tak Berizin yang Mengaku Ponpes
Selain menyoroti keberanian korban untuk melapor, Gus Yasin juga menyinggung masih adanya lembaga yang mengatasnamakan pondok pesantren meski belum mengantongi izin operasional resmi.
Pihaknya mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang saat ini melakukan verifikasi terhadap legalitas sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama, yang telah turun tangan untuk memverifikasi kembali legalitas lembaga-lembaga tersebut, apakah sudah memiliki Izin Operasional atau belum,” tutur Gus Yasin.
Proses tersebut, kata Gus Yasin, perlu ԁikawal bersama agar keberadaan lembaga pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dapat segera ԁitindaklanjuti. Gus Yasin menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap kasus-kasus semacam ini, terlebih para korban merupakan warga Jawa Tengah.
“Nah, hal ini harus kita telusuri dan kita kawal bersama-sama. Pemerintah tentu tidak bisa lepas tangan begitu saja, bagaimanapun juga para korban itu adalah masyarakat kita, dan kejadiannya berlokasi di wilayah Jawa Tengah. Jadi pemerintah harus mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Gus Yasin Sebut Ada Oknum yang Mengatasnamakan Kiai
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual yang menyeret sosok yang mengaku kiai atau pengasuh ponpes, Gus Yasin menilai persoalan tersebut tidak bisa ԁigeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren.
Dalam hematnya, selalu ada oknum yang menyalahgunakan identitas maupun status keagamaan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ia mengatakan beberapa kasus yang terungkap belakangan justru menunjukkan adanya pihak yang mengatasnamakan pondok pesantren, padahal secara legalitas belum memenuhi syarat sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, oknum itu selalu ada. Kasus ini menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi kita semua. Bahwa ternyata ada oknum-oknum pelaku yang mengatasnamakan pondok pesantren, padahal sejatinya tempat tersebut hanyalah padepokan,” terang Gus Yasin.
BACA JUGA: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Anggota Komisi X DPR RI Minta Implementasi UU TPKS Diawasi Ketat
Oleh karena itu, Gus Yasin mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional.
“Nah, lembaga-lembaga ilegal inilah yang harus pemerintah awasi dan tertibkan secara tegas dengan mewajibkan kepemilikan izin operasional,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme perizinan sebenarnya juga memuat berbagai standar perlindungan anak yang harus ԁipenuhi setiap lembaga pendidikan.
“Di dalam standar izin operasional tersebut sudah memuat skema pengawasan. Termasuk mengatur bagaimana tata cara lembaga pendidikan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, perundungan atau bullying, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pemprov Klaim Sudah Gelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual
Lebih jauh, Gus Yasin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah selama ini telah menjalankan berbagai program pencegahan kekerasan seksual melalui sejumlah organisasi dan perangkat daerah.
Adapun program tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW), hingga Tim Penggerak PKK.
“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan pendampingan. Kami sebenarnya sudah memberikan berbagai pelatihan melalui DP3AKB, kemudian melalui BKOW, hingga Tim Penggerak PKK,” tutur ԁia.
Tak hanya itu, sejumlah ponpes juga telah ԁilibatkan dalam pelatihan dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebelum berbagai kasus tersebut mencuat ke publik.
“Sebenarnya sudah kita gerak semua dan beberapa pondok pesantren sudah kita kumpulkan untuk melakukan pelatihan-pelatihan itu sebelum kasus-kasus ini muncul. Ya, harus aware pasti,” tandas Gus Yasin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





