SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum belasan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendesak kepolisian segera menetapkan pendiri sekaligus pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, sebagai tersangka.
Desakan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang telah berjalan, sementara hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka dari pihak pengelola koperasi.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan laporan yang ia ajukan telah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Maret 2026.
“Ini kan laporan saya juga sudah lama, baru tanggal 14 Maret itu naik sidik. Naik sidik artinya penyidikan. Kalau penyidikan itu proses laporan polisi ya sudah jelas bahwa itu merupakan tindak pidana. Untuk mencari calon tersangkanya, yang kami laporkan adalah pemiliknya, Nicholas,” ujarnya saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 25 Maret 2026.
BACA JUGA: Polda Jateng Geledah Kantor Pusat Koperasi BLN di Salatiga, Amankan Sejumlah Dokumen Penting
Zainal berharap dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Nicholas segera ditetapkan sebagai tersangka. “Sekarang sudah naik sidik. Jadi semoga saja sih sebentar lagi akan jadi tersangka,” lanjutnya.
Pihaknya mempertanyakan Nicholas belum menjadi tersangka, padahal menurutnya yang bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam operasional koperasi saat dugaan tindak pidana terjadi.
“Justru saya tanya kenapa polisi tidak segera menetapkan pemiliknya atau Nicholas itu ya owner-nya, karena dia lah yang waktu saya laporkan itu ketika dia masih menjadi ketua operasinya,” katanya.
Ia menilai penyidik seharusnya tidak ragu karena telah terdapat keterangan saksi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Polisi enggak usah ragu, sudah jelas saksi-saksinya bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan karena ada tipu muslihat, ada tipu dayanya,” tegasnya.
Zainal Ungkap Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang
Zainal menyebut dalam kasus ini terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penipuan hingga penggalangan dana masyarakat secara ilegal.
“Ada penggalangan dana masyarakat secara ilegal itu, enggak ada izinnya itu. Jadi tindak pidananya juga penggalangan dana tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
“Bisa juga nanti sangkutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jadi kalau dia ditetapkan tersangka juga harta-harta yang sudah dialihkan dalam bentuk lainnya itu bisa diambil, ditarik oleh polisi,” jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemilik koperasi penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah dialihkan. “Ini harus segera ditetapkan tersangka itu, polisi jangan diam saja. Ini triliunan loh,” tegas Zainal.
Ia menyebut nilai kerugian dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar. Zainal mengungkap korban tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah hingga luar daerah. Saat ini, kata dia, baru 13 korban yang secara resmi memberikan kuasa hukum kepadanya, meskipun jumlah nasabah secara keseluruhan jauh lebih besar.
“Kalau enggak salah itu hampir Rp4 triliun itu pengumpulan dana masyarakat secara ilegal itu. Korban yang saya dampingi ada di Boyolali, dari Kota Semarang, Magelang, Grobogan, Salatiga. Dari Demak juga sudah mulai menghubungi, yang dari Jakarta juga sudah mulai menghubungi saya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkap dampak serius yang dialami korban akibat kasus tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, ada korban BLN yang stres hingga meninggal dunia akibat terjerat penipuan.
“Ini banyak masyarakat yang sudah meninggal dunia gara-gara stres karena tipu muslihatnya mereka investasi tapi tidak sesuai dengan janjinya,” pungkas Zainal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





