Jateng

Kasus Pemerkosaan Nenek 90 Tahun di Grobogan, Pelaku Disebut Perlu Periksa Kejiwaan

×

Kasus Pemerkosaan Nenek 90 Tahun di Grobogan, Pelaku Disebut Perlu Periksa Kejiwaan

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

Meski polisi menyebut pelaku hanya mengonsumsi sekitar dua sloki arak dan tidak dalam kondisi mabuk berat, Probowatie menilai alkohol tetap dapat memengaruhi kemampuan seseorang mengambil keputusan.

“Alkohol mungkin tidak membuat mabuk berat, tetapi tetap bisa memengaruhi kesadaran dan nalar seseorang sehingga kontrol dirinya menurun,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan konsumsi alkohol bukan alasan yang membenarkan tindakan kekerasan seksual.

Usulkan Pemeriksaan Kejiwaan terhadap Pelaku

Probowatie menilai kondisi psikologis pelaku perlu ada pendalaman melalui pemeriksaan oleh tenaga profesional, termasuk psikiater.

“Kalau menurut saya, ini perlu ada pemeriksaan lebih lanjut kondisi kejiwaannya. Ada dugaan gangguan pengendalian diri dan kemungkinan kelainan seksual, sehingga perlu asesmen oleh ahlinya,” katanya.

Korban Perlu Pendampingan Psikologis

Selain menyoroti kondisi pelaku, Probowatie juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Menurutnya, trauma yang korban alami tidak hanya berasal dari kekerasan fisik, tetapi juga pengalaman pemaksaan dan ancaman.

“Korban perlu mendapatkan pendampingan. Yang dialami bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga trauma psikis. Pada usia lanjut, pengalaman seperti ini tentu sangat berat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Grobogan telah menetapkan pria berinisial RU (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap lansia berusia 90 tahun. Pelaku terjerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp