Jateng

Kasus Pemerkosaan Nenek 90 Tahun di Grobogan, Pelaku Disebut Perlu Periksa Kejiwaan

×

Kasus Pemerkosaan Nenek 90 Tahun di Grobogan, Pelaku Disebut Perlu Periksa Kejiwaan

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan mendapat perhatian dari psikolog klinis, Probowatie Tjondronegoro. Menurutnya, tindakan pelaku yang berusia 31 tahun dugaan kuat mengarah pada adanya gangguan pengendalian diri hingga kemungkinan kelainan seksual sehingga perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Diketahui, korban diduga diperkosa saat ditinggal anaknya menghadiri takziah. Pelaku yang sudah keluarga korban kenal sebelumnya mendapat kepercayaan menemani korban seorang diri di rumah. Namun, kepercayaan tersebut justru dugaan kuat pelaku manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual beserta kekerasan fisik.

Meski korban sempat memberikan perlawanan dan memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya. Probowatie memastikan adanya trauma yang korban alami.

“Kalau dipaksa dan sampai ada kekerasan, itu jelas kekerasan fisik sekaligus kekerasan psikis. Korban tentu mengalami trauma, apalagi usianya sudah 90 tahun,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dugaan Kuat Terpicu Hasrat Seksual dan Hilangnya Kontrol Diri

Menurut Probowatie, dugaan motif pelaku yang ingin melampiaskan hasrat seksual karena tidak memiliki uang untuk pergi ke lokalisasi belum bisa jadi satu-satunya penjelasan.

Ia menilai terdapat indikasi pelaku mengalami gangguan dalam mengendalikan dorongan seksualnya. Apalagi korban merupakan perempuan lanjut usia yang secara fisik sudah sangat rentan.

“Secara psikologis, saya melihat ada hasrat seksual yang tidak terpenuhi. Kemudian ada juga pengaruh alkohol yang memengaruhi nalar. Dia kehilangan kemampuan mengendalikan dirinya,” katanya.

BACA JUGA: Ingin Salurkan Hasrat Tapi Tak Ada Uang, Pria di Grobogan Ini Perkosa Nenek 90 Tahun

Ia menambahkan, korban ia pilih bukan karena adanya hubungan timbal balik, melainkan semata-mata karena pelaku ingin melampiaskan hasrat seksual.

“Yang dia lihat hanya perempuan. Ada kesempatan, rumah sepi, lalu hasratnya ia salurkan. Ini menunjukkan pengendalian dirinya sangat buruk,” ucapnya.

Dugaan Alkohol Memengaruhi Penalaran

Meski polisi menyebut pelaku hanya mengonsumsi sekitar dua sloki arak dan tidak dalam kondisi mabuk berat, Probowatie menilai alkohol tetap dapat memengaruhi kemampuan seseorang mengambil keputusan.

“Alkohol mungkin tidak membuat mabuk berat, tetapi tetap bisa memengaruhi kesadaran dan nalar seseorang sehingga kontrol dirinya menurun,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan konsumsi alkohol bukan alasan yang membenarkan tindakan kekerasan seksual.

Usulkan Pemeriksaan Kejiwaan terhadap Pelaku

Probowatie menilai kondisi psikologis pelaku perlu ada pendalaman melalui pemeriksaan oleh tenaga profesional, termasuk psikiater.

“Kalau menurut saya, ini perlu ada pemeriksaan lebih lanjut kondisi kejiwaannya. Ada dugaan gangguan pengendalian diri dan kemungkinan kelainan seksual, sehingga perlu asesmen oleh ahlinya,” katanya.

Korban Perlu Pendampingan Psikologis

Selain menyoroti kondisi pelaku, Probowatie juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Menurutnya, trauma yang korban alami tidak hanya berasal dari kekerasan fisik, tetapi juga pengalaman pemaksaan dan ancaman.

“Korban perlu mendapatkan pendampingan. Yang dialami bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga trauma psikis. Pada usia lanjut, pengalaman seperti ini tentu sangat berat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Grobogan telah menetapkan pria berinisial RU (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap lansia berusia 90 tahun. Pelaku terjerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp