“Yang terpenting adalah Komisi E akan mengawal, agar ini nanti ada solusi. Ada solusi bahwasanya para abdi dalam, bagaimana pengelolaan di keraton yang berhak menerima juga menerima,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan rembuk lanjutan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan mengunjungi Keraton Surakarta untuk membahas persoalan ini.
“Bagaimana prosesnya, nanti akan kami rembug lagi, maka ini butuh tindak lanjut kami bicara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih jauh. Butuh tindak lanjut kami bicara dengan Sinuwun, mungkin juga kami akan silaturahmi ke Keraton Surakarta untuk mendalami persoalan. Kita harapkan yang terbaik untuk kita semua,” jelasnya.
Ia berharap, penyaluran dana hibah ini bisa berjalan tepat sasaran, serta dengan formula yang tepat.
“Dinas menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dan yang berhak mengajukan proposal, yang berhak menerima adalah Sinuwun. Soal distribusinya bagaimana? Kami tidak ikut-ikut. Nah, ini kan perlu kita luruskan. Karena kalau berbicara hibah adalah berawal dari uang rakyat atau dari masyarakat, ya harus tepat sasaran,” pungkasnya.
LDA desak penyaluran dana hibah tepat sasaran
Kabar sebelumnya, LDA Keraton Surakarta Hadiningrat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Tengah agar menyalurkan dana hibah dengan tepat sasaran.
Gusti Moeng menegaskan bahwa Dewan Adat sah mewakili Keraton Surakarta secara hukum. Hal itu, kata Gusti Moeng, merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai pemilik, jadi subjek hukumlah. Kami datang ke [DPRD] sini, nanti kami juga akan ke Pak Gubernur, untuk menyampaikan ini. Supaya dalam penyampaian anggaran itu tidak salah sasaran,” ungkap Gusti Moeng saat beritajateng.tv jumpai usai audiensi dengan Komisi E DPRD Jateng, Kamis, 17 Juli 2025.





