Jateng

Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Dewan: Pengawasan Tak Hanya di Ponpes

×

Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Dewan: Pengawasan Tak Hanya di Ponpes

Sebarkan artikel ini
pati
Anggota DPRD Jawa Tengah dapil Pati-Rembang, Endro Dwi Cahyono saat ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Semarang. Jumat, 8 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Kasus ini berawal dari terungkapnya tindak asusila Ashari (51) alias AS, pendiri ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. AS dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap para santrinya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengungkapkan pelapor dalam kasus Ndolo Kusumo adalah FA. Korban, mengalami tindakan kekerasan seksual sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“TKP [tempat kejadian perkara] di lingkungan pondok. Perbuatan terlaksana oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap Kombes Pol. Jaka saat konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

AS dijerat Pasal 76 huruf E jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 huruf C contoh pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun

Sementara itu, Kementerian Agama bersama pihak terkait tengah menangani kasus di Ponpes Tlogowungu, termasuk melakukan relokasi santri dan penyesuaian sistem pembelajaran.

Selain itu, upaya pemulihan psikologis korban terlaksana melalui koordinasi dengan kepolisian dan DP3AKB Jawa Tengah. (*)

Editor: Farah Nazila

 

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp