“Ini masih tidak tinggi menurut saya, hanya 5 tahun. Kalau hakim memutus separuhnya lagi bagaimana? Orang meninggal dunia kok cuma segitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 428 ayat 3 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Semarang memutuskan dan menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat 3 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa Ardhika Wisnu Prabowo saat membacakan tuntutan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjutnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Khawatir Banding Pemecatan AKBP Basuki Makan Waktu Hingga Masa Pensiun
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, AKBP Basuki ternilai tidak segera memberikan pertolongan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, status terdakwa sebagai anggota Polri juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. Jaksa menilai terdakwa seharusnya menjunjung prinsip pelayanan prima kepolisian, termasuk memberikan pertolongan pertama kepada korban. Terlebih antara terdakwa dengan korban telah tinggal bersama.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni AKBP Basuki mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum. (*)
Editor: Farah Nazila





