Kejaksaan Negeri Blora ini memusnahan barang bukti ini dengan cara blender, bakar, dan gerinda.
Acara pemusnahan ini pun tersaksikan oleh pejabat dari Polres Blora, Perhutani, Rumah Tahanan, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Blora, serta jajaran pejabat dari Kejaksaan Negeri Blora.
BACA JUGA: Pencurian Motor di Masjid Agung Baitunnur Blora Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Sholat 1 Rakaat
Haris Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Khususnya terkait pil koplo yang sedang menjadi tren baru di Kabupaten Blora. (*)
Editor: Farah Nazila