Jateng

Kejaksaan Semarang Sebut Buat Stiker yang Merendahkan di Medsos Bisa Berujung Pidana

×

Kejaksaan Semarang Sebut Buat Stiker yang Merendahkan di Medsos Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Semarang beri edukasi siswa
Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat memberikan edukasi dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin, 14 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Jaksa lainnya, Zennia Dianistika mengatakan, edukasi dalam program JMS tersebut bukan ditujukan untuk menakut-nakuti pelajar. Sebaliknya, kejaksaan ingin memberikan pemahaman agar siswa mengetahui tindakan yang aman dan bijak ketika beraktivitas di ruang digital.

“Anak lebih dari 15 tahun kalau melanggar undang-undang, bisa dikenakan pidana. Bukan menakut-nakuti, tapi ingin bersama-sama mengetahui apa yang bisa dilakukan bijak dengan medsos,” katanya.

Zennia juga meminta para siswa tidak membiarkan persoalan di media sosial mengganggu masa depan maupun cita-cita mereka.

BACA JUGA: Waspada Main Media Sosial, Child Grooming dan Cyberbullying Jadi Ancaman Baru Anak Indonesia

Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana. Akan tetapi penyelesaian secara damai tetap menjadi perhatian dalam menghadapi persoalan yang melibatkan anak.

Dia mengatakan, perkara yang berlanjut ke proses pidana dapat memiliki konsekuensi terhadap catatan hukum seseorang.

“Dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ada catatan kriminal, pernah melakukan tindakan hukum atau tidak. Itu bisa tercatat secara digital di kepolisian,” katanya.

Pelajar Perlu Mengerti Saring Informasi Sebelum Sharing

Selain persoalan cyber bullying dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, edukasi JMS di SMP Kesatrian 1 Semarang juga membahas ancaman penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Jurnalis Semarang, Baihaqi, yang turut menjadi pemateri menjelaskan bahwa hoaks dapat muncul dalam dua bentuk. Keduanya yakni misinformasi dan disinformasi.

Misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang salah tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Sementara disinformasi dilakukan dengan sengaja, meskipun penyebarnya mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Pelajar maupun orang tua berpotensi terjebak dalam keduanya. Maka mesti berhati-hati dan menyaring dulu informasi dengan kroscek sebelum sharing,” katanya.

Sekolah Sambut Edukasi Hukum dari Kejari Semarang

Kepala SMP Kesatrian 1 Semarang M Agus Hanif mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah penting bagi para siswa.

Menurutnya, edukasi mengenai hukum dan penggunaan media sosial dapat membantu siswa memahami norma serta batasan dalam beraktivitas di ruang digital.