SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengatakan, aktivitas di media sosial yang sekadar candaan ternyata bisa membawa konsekuensi hukum.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengingatkan pelajar agar berhati-hati saat membuat unggahan. Mulai dari menyebarkan foto, menggunakan akun palsu, berkomentar di media sosial, dan lainnya.
Hal itu mengemuka, saat Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang memberikan edukasi kepada para siswa di SMP Kesatrian 1 Semarang.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti. Kami mau bersama-sama mengetahui tindakan seperti apa yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam hal digital, di media sosial,” kata Adela Adela Falafiona Magaba dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin, 14 September 2026.
BACA JUGA: Anak Muda Makin Kritis, DPRD Jateng Ingatkan Bahaya Informasi Menyesatkan di Media Sosial
Dia memberikan edukasi, mengenai penggunaan media sosial secara bijak. Sekaligus mengenalkan sejumlah tindakan di ruang digital yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Adela mengatakan, media sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk pelajar. Akan tetapi, penggunaan platform digital juga memiliki risiko apabila tidak dibarengi pemahaman mengenai batasan hukum.
Dampak Candaan hingga Sindiran di Media Sosial
Adela mengatakan, sejumlah tindakan yang sering kerap menjadi bahan bercanda antar teman perlu menjadi perhatian. Misalnya menyindir seseorang melalui status media sosial, menyebarkan foto orang lain tanpa izin, atau membuat stiker yang merendahkan seseorang.
Tindakan tersebut, kat adia, dapat memberikan dampak negatif kepada korban. Dalam kondisi tertentu berisiko masuk ke persoalan hukum.
“Yang namanya cyber bullying, penipuan online, akun palsu, pembocoran data pribadi, konten negatif, sampai dengan penyalahgunaan undang-undang, itu semua ada risikonya,” katanya.
Karena itu, dia berharap, pelajar tidak hanya memikirkan reaksi sesaat ketika menggunakan media sosial. Akan tetapi juga mempertimbangkan dampak dari pembuatan dan penyebaran konten.
Jangan Sampai Media Sosial Berujung Hukum Pidana
Jaksa lainnya, Zennia Dianistika mengatakan, edukasi dalam program JMS tersebut bukan ditujukan untuk menakut-nakuti pelajar. Sebaliknya, kejaksaan ingin memberikan pemahaman agar siswa mengetahui tindakan yang aman dan bijak ketika beraktivitas di ruang digital.
“Anak lebih dari 15 tahun kalau melanggar undang-undang, bisa dikenakan pidana. Bukan menakut-nakuti, tapi ingin bersama-sama mengetahui apa yang bisa dilakukan bijak dengan medsos,” katanya.
Zennia juga meminta para siswa tidak membiarkan persoalan di media sosial mengganggu masa depan maupun cita-cita mereka.
BACA JUGA: Waspada Main Media Sosial, Child Grooming dan Cyberbullying Jadi Ancaman Baru Anak Indonesia
Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana. Akan tetapi penyelesaian secara damai tetap menjadi perhatian dalam menghadapi persoalan yang melibatkan anak.
Dia mengatakan, perkara yang berlanjut ke proses pidana dapat memiliki konsekuensi terhadap catatan hukum seseorang.
“Dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ada catatan kriminal, pernah melakukan tindakan hukum atau tidak. Itu bisa tercatat secara digital di kepolisian,” katanya.
Pelajar Perlu Mengerti Saring Informasi Sebelum Sharing
Selain persoalan cyber bullying dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, edukasi JMS di SMP Kesatrian 1 Semarang juga membahas ancaman penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Jurnalis Semarang, Baihaqi, yang turut menjadi pemateri menjelaskan bahwa hoaks dapat muncul dalam dua bentuk. Keduanya yakni misinformasi dan disinformasi.
Misinformasi terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang salah tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Sementara disinformasi dilakukan dengan sengaja, meskipun penyebarnya mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Pelajar maupun orang tua berpotensi terjebak dalam keduanya. Maka mesti berhati-hati dan menyaring dulu informasi dengan kroscek sebelum sharing,” katanya.
Sekolah Sambut Edukasi Hukum dari Kejari Semarang
Kepala SMP Kesatrian 1 Semarang M Agus Hanif mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah penting bagi para siswa.
Menurutnya, edukasi mengenai hukum dan penggunaan media sosial dapat membantu siswa memahami norma serta batasan dalam beraktivitas di ruang digital.
“Semoga bermanfaat apa yang disampaikan dapat memotivasi semua untuk meningkatkan kualitas diri dan institusi sekolah,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





