“Nonaktifkan mereka agar fokus menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, keanggotaan mereka wajib dicabut,” lanjutnya.
Respons IDI Jateng
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Tengah, Telogo Wismo, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan karena ada laporan dari para tersangka.
“Kami hanya bergerak berdasarkan laporan. Jika tidak ada laporan, kami tidak tahu masalah tersebut,” ungkap Misyal.
Telogo juga menegaskan bahwa pencopotan keanggotaan dokter membutuhkan kajian mendalam.
“Keputusan itu tidak bisa langsung berlaku. Harus ada dasar pelanggaran yang jelas,” imbuhnya.
BACA JUGA: IDI Jateng Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Para Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa hingga kini belum menahan ketiga tersangka karena bersikap kooperatif.
“Penyidik masih mempertimbangkan, sebab tersangka kooperatif dalam proses penyidikan,” jelas Artanto.
Ketiga tersangka berinisial TE, SM, dan Z merupakan Kaprodi serta senior almarhum di program PPDS Anestesi Undip. Mereka menurut dugaan terlibat dalam tindak bullying dan pemerasan yang berujung pada meninggalnya dr. Aulia Risma. (*)