SEMARANG, beritajateng.tv – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah mitra pembangunan dapur MBG di berbagai daerah mengeluhkan belum cairnya pembayaran, meskipun pekerjaan yang tersepakati sebagian bahkan telah rampung sesuai kontrak awal.
Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta yang juga berprofesi sebagai advokat mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari sejumlah rekanan MBG di daerah, salah satunya dari Kabupaten Blora.
Ia menjelaskan, pada tahap awal kerja sama, pihak yayasan meminta calon mitra dapur MBG segera melakukan pembangunan tanpa serta pencairan dana di muka.
“Kesepakatan awalnya, mereka diminta membangun dulu. Tapi tanpa diberikan dana. Akhirnya rekanan terpaksa berutang ke toko material, bahkan ada tenaga kerja yang belum dibayar,” ujar Riyanta saat ditemui pada Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA: SPPG Miroto Resmi Beroperasi, 861 Siswa SMP Terima Paket MBG Perdana
Mantan anggota DPR RI tersebut mengatakan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Blora, tetapi juga muncul di wilayah lain, termasuk Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Hingga kini, pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah terlaksana belum juga di terima. Bahkan, ia mendapatkan informasi adanya rencana menjadikan bangunan dapur MBG sebagai agunan melalui perbankan.
“Kami khawatir program mulia Presiden Prabowo Subianto justru menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Supplier tidak dibayar, pekerja tidak dibayar. Ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Riyanta mendorong agar persoalan tersebut di suarakan secara luas agar mendapat perhatian nasional, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat maupun sektor perbankan.
Kepala Desa Ngaku Belum Terima Pembayaran Pembangunan Dapur MBG
Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Sukarno mengeluhkan hal senada. Ia mengaku belum menerima pembayaran pembangunan dapur MBG meskipun pekerjaan telah selesai.
“Kami sebagai penyedia tempat dan bangunan dengan perjanjian setelah pembangunan selesai akan dibayar sesuai nilai kontrak, akan tetapi setelah bangunan jadi sudah lebih dari 6 bulan kami tidak dibayar,” kata Sukarno, yang juga pemilik SPPG Putra Jawa Bangun Negara (PUJANGGA) melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Februari 2026.
Menurutnya, dalam perjalanan program terjadi perubahan pola kerja sama. Pengelola yang semula berbentuk koperasi beralih menjadi yayasan berbeda, baik di Jawa Tengah maupun luar Jawa.
Pembangunan dapur kemudian kontraktor lokal kerjakan dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar, yang setelah terpotong pajak menjadi Rp1,3 miliar. Ia menilai, seharusnya gedung tersebut sudah dapat beroperasi pada tahun ini.
“Soal pembayaran, dalam kontrak tertulis di bayar penuh setelah pekerjaan selesai dan di setujui. Pekerjaan sudah selesai sesuai jadwal, verifikasi juga terlaksana, tapi sampai sekarang pembayaran belum kami terima,” ujarnya.
Dampaknya, sejumlah pemasok peralatan dan material ikut terdampak karena belum menerima pembayaran. Kondisi tersebut memicu saling tertahannya proses administrasi, termasuk pencairan pembiayaan melalui perbankan.
“Pinjaman kredit buat pembangunan kami telat bayar, sehingga akses perbankan kami kurang baik, bahkan buruk,” keluhnya.
Pembangunan dapur MBG tersebut terikat dalam Surat Pemberian Kerja (SPK) Nomor 076/KPDSI-PPI.KSO.PKM/04/2025 tertanggal 21 April 2025 dengan masa pekerjaan hingga 21 Juli 2025.
BACA JUGA: Sumber Air Belum Layak, Sejumlah Dapur MBG di Semarang Terkendala Raih Sertifikat SLHS
Sukarno juga mengungkapkan adanya sejumlah titik lokasi dapur yang sebelumnya di minta untuk di ajukan. Namun hingga kini tidak terealisasi pembangunannya.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan persoalan dengan pemilik pondok pesantren yang telah menyiapkan lokasi.
“Banyak titik dapur yang sudah kami kirimkan lokasinya, tetapi tidak di bangun. Akibatnya kami justru di salahkan oleh pihak pondok pesantren,” ujarnya.
Baik Riyanta maupun Sukarno berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai kesepakatan awal, serta tidak merugikan para mitra pelaksana di daerah. (*)
Editor: Farah Nazila





