Politik

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

×

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

Sebarkan artikel ini
keterwakilan perempuan dalam politik
keterwakilan perempuan dalam politik masih sebatas Bacaleg. Jumat (2/6/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv).

“Kalau nomor urut, makanya harus dipaksa 30 persen perempuan itu tidak di nomor sepatu. Makanya ada UU yang kemarin sudah kita perbarui, UU Tahun 2017 no 7 itu memaksa perempuan, setiap tiga (nomor) harus ada perempuan. Harapan saya di perempuan tak hanya ada di nomor 3, bisa 1, bisa 4. Tidak 6 deh, ini yang harus partai pahami,” tegasnya.

Tak lupa, ia menyampaikan harapannya agar seluruh parpol dapat menempatkan kader-kader perempuan sesuai dengan kapabilitasnya. Hal tersebut membuat keterwakilan perempuan dalam politik semakin besar.

“Saya harap masing-masing partai menempatkan kader-kader perempuan itu di nomor yg cantik sesuai dengan kapabilitasnya,” pungkasnya (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp