Politik

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

×

Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi

Sebarkan artikel ini
keterwakilan perempuan dalam politik
keterwakilan perempuan dalam politik masih sebatas Bacaleg. Jumat (2/6/2023). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv).

“Kita tetap sampai dengan saat ini sistem Pemilu kita kan proporsional terbuka, jadi yang terpilih itu tetap suara terbanyak. Tidak ada peraturan. Tidak ada aturan atau belum ada aturan yang mengharuskan persentase untuk perempuan terpilih berapa persen, tapi afirmasi itu adalah ke bacalon. Tetap suara terbanyak,” ungkapnya.

Eni menyebut seluruh bacalon perempuan yang turut berkontestasi dalam Pemilu 2024 harus tetap berkompetisi dan menarik hati pemilih melalui program dan ide-ide yang solutif.

“Jadi (bacalon perempuan) masih harus berkompetisi, berjuang, menarik perhatian dari pemilih. Tidak hanya bagi perempuan saja, tapi bagi semua calon harus berkompetisi, mereka harus menunjukkan kalau mereka layak dan mampu mewakili masyarakat tersebut,” pungkas Eni.

BACA JUGA: Kebijakan Pro Perempuan Minim, Kaum Hawa Diajak Terjun ke Politik

Ketidakjelasan regulasi terkait partisipasi perempuan

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Kadarwati menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam politik sebanyak 30 persen tersebut merupakan sejarah perjuangan pergerakan. Pasalnya, sebelumnya tak ada yang mengatur terkait minimal kursi yang harus diisi perempuan.

“Awalnya kan tidak ada aturan perempuan itu harus berapa-berapa, kan tidak diatur. Sehingga ini tergantung atensi dari parpol masing-masing. Parpol ada yang memaksimalkan perempuan harus tanding, itu kan bisa terlihat berapa keterwakilan perempuan di masing-masing anggota fraksi,” terang Kadarwati.

Ia menyebut ada sebanyak 11 perempuan dari partai banteng tersebut yang mengisi kursi parlemen di Gedung Berlian.

“Kebetulan di PDI perjuangan Jateng kita punya 11 perempuan. Kalau perempuan ini terjun maka akan lebih baik,” ungkapnya.

Meskipun sudah tertera dalam UU, tak sedikit parpol yang mencalonkan perempuan hanya sebagai formalitas. Kadarwati pun angkat bicara. Ia menyerukan agar dalam Pemilu 2024 nanti, perempuan tak ditaruh pada nomor sepatu atau nomor belakang saja.