Ia menambahkan, selain mendorong digitalisasi, DPRD Jateng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sumanto mengatakan masyarakat tidak boleh pemerintah tempatkan hanya sebagai penerima layanan.
BACA JUGA: Sumanto Gelar Wayang Kulit Songsong Tunggul Naga, Beri Ruang Pelestarian Budaya di Karanganyar
Masyarakat juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, hingga pengaduan terhadap pelayanan yang mereka terima. Bahkan, partisipasi masyarakat dalam Raperda tersebut mencakup proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pelayanan publik
Sumanto menegaskan DPRD Jateng berharap pembahasan Raperda Pelayanan Publik bisa berlangsung secara terbuka dan partisipatif serta mengacu pada kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, kualitas sebuah regulasi pada akhirnya harus terlihat dari implementasinya. Aturan yang baik secara normatif harus mampu menjadi pelayanan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Yang kita harapkan bukan hanya hadirnya aturan yang baik secara normatif. Tetapi juga pelayanan yang benar-benar manfaatnya masyarakat rasakan, pelayanan yang mudah, memiliki kepastian, transparan, responsif, dan dapat bertanggungjawab,” tegasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





