SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Jateng Sumanto menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik tak boleh berhenti sebagai regulasi secara normatif. Peraturan tersebut harus mampu mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sumanto menyikapi Raperda Jateng tentang Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibahas dewan. Menurutnya, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.
“Membentuk regulasi pelayanan publik bukanlah tujuan akhir. Regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perubahan dalam praktik pelayanan,” kata Sumanto.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Petani Perkuat Keuangan Keluarga dengan Tiga Sumber Penghasilan
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, masyarakat berinteraksi secara langsung dengan pemerintah melalui berbagai layanan. Mulai dari pelayanan barang, jasa, hingga pelayanan administratif. Karena itu, kualitas pelayanan publik menjadi salah satu gambaran dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumanto mengatakan, penyusunan Raperda Pelayanan Publik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen antara pemerintah daerah, penyelenggara pelayanan, pelaksana pelayanan, dan masyarakat. Regulasi tersebut juga perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kemajuan teknologi. Sebab, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan publik tidak dapat berhenti pada pola pelayanan yang bersifat administratif semata. Pemerintah daerah perlu terus melakukan perbaikan, menghadirkan inovasi, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pelayanan dapat seluruh masyarakat akses,” ujarnya.
Ketua DPRD Jateng dorong pemanfaatan teknologi
Salah satu yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengaturan mengenai inovasi pelayanan publik dan pelayanan berbasis digital. Pemanfaatan teknologi, kata Sumanto, harus mengarah untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan. Selain itu, memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.





