Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut dugaan, Firli melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.
BACA JUGA: Laporkan Jokowi dan Keluarga ke KPK, Ini Sosok Erick S Paat
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.
Ade mengatakan, Firli menurut dugaan melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Pemeriksaan para saksi itu berlangsung sejak mulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





