Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengakui, proses pengembalian kewarganegaraan Chen bukanlah hal yang mudah. Apalagi, Chen sempat melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan diamankan oleh pihak imigrasi.
BACA JUGA: Jay Noah Idzes Resmi Jadi WNI, Siap Bergabung Timnas Indonesia
Meski begitu, Chen akhirnya bisa mendapatkan status kewarganegaraan kembali. Semua berkat kerja keras sejumlah pihak.
“Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai WNI,” papar Tejo. (*)
Editor: Farah Nazila





