SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam, busur panah, hingga 12 anak panah saat menggeledah dua bangunan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Polda Jawa Tengah menyebut, penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.
Polisi menyebut dua bangunan yang pasukan Brimob geledah menjadi tempat persembunyian seorang tersangka berinisial I. Di mana masuk daftar pencarian orang (DPO). Faktanya, polisi tidak menemukan keberadaan I di kedua lokasi tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan penggeledahan berjalan oleh penyidik Polres Sukoharjo bersama personel Brimob Polda Jateng. Dari hasil pengembangan perkara, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterkaitan I dengan dua bangunan tersebut.
“Berawal dari pengungkapan kasus di tanggal 12 September 2026 terkait dengan pembakaran warung mi babi. Kemudian, pada tanggal 19 Oktober kita berhasil mengungkap perkara terkait dengan penangkapan satu tersangka atas nama ST,” kata Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026 sore.
BACA JUGA: Sarasehan Hari Santri, SMAN 1 Semarang Gelar Doa Bersama untuk Siswa dan Guru
Roy mengatakan, penangkapan ST sempat terdapat perlawanan hingga mengakibatkan dua anggota polisi terluka. Dalam kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ST.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah petunjuk yang mereka temukan. Termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pengembangan tersebut, penyidik mengidentifikasi seorang tersangka lain berinisial I yang kemudian polisi tetapkan sebagai DPO. Penelusuran polisi lalu mengarah pada dua bangunan yang mereka duga menjadi tempat persembunyian I.
“Dan ternyata memang ST tersebut berkembang menyebutkan ada tersangka satu lagi yang kemudian namanya kita tetapkan, namanya I, dan kami tetapkan DPO. Kemudian kami kembangkan, lakukan penyelidikan,” kata Roy.
BACA JUGA: Obati Trauma Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo oleh Polisi, Taj Yasin Ingin Pendampingan Psikologis Anak
Penggeledahan usai Dapat Izin dari Pengadilan
Lokasi pertama yang digeledah berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Roy bilang, bangunan yang mereka geledah tertulis pondok pesantren, namun belum ada daftar dari Kementerian Agama (Kemenag).
Roy mengatakan, penggeledahan berjalan setelah penyidik memperoleh izin dari pengadilan. Personel Brimob terlibat dalam proses tersebut.
“Bangunan pertama itu ada anak di bawah umur dan perempuan dewasa. Bangunan tersebut menamakan sebagai ponpes. Setelah kita cek, ponpes tersebut tidak terdaftar di Kemenag,” ungkapnya.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, dan kotak infak.
BACA JUGA: Lukisan Tua Diduga Karya Raden Saleh Tersimpan di Ponpes Al Islah Tembalang, Diperoleh saat Beli Bus di Magelang pada 1990
Meski menemukan barang-barang tersebut, polisi tidak mendapati I di lokasi. Penggeledahan kemudian mereka lanjutkan ke bangunan kedua yang berada di Kabupaten Karanganyar.
Penggeledahan kedua dilakukan di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, serta beberapa jenis pisau, termasuk pisau kecil dan pisau lipat.
Polisi juga menemukan 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, serta satu pegangan panah.
Selain itu, terdapat botol spiritus, cairan asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, solder, rol kabel listrik, dan sejumlah peralatan lainnya.
Barang bukti lain yang polisi bawa antara lain gergaji, tang, catut, kunci Inggris kecil, 11 kabel ties, kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, Kemudian senapan, serta satu pelat nomor sepeda motor bertuliskan AD 6773 BCC.
Polisi juga mengamankan 10 buku literatur yang menurut Kapolda berkaitan dengan agama.
Yayasan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Buka Suara
Sementara itu, Pengurus Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo buka suara. Hal itu tertulis dalam surat edaran terkait kronologi kejadian penggerebekan dan penyitaan barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban Sukoharjo, Jumat 29 Oktober 2026.
Dalam surat yang turut sekretaris ponpes tandatangani, Diyana Indah Sari membenarkan dan menyesalkan kejadian tersebut. Berikut tertulis pernyataan dalam surat edaran tersebut;
Kronologi Kejadian Penggeledahan
Pada pukul 03.20 WIB, Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat para santriwati masih tertidur.
Karena tidak ada yang membukakan pintu, polisi mendobraknya. Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah.
Namun pintu kamar tersebut turut polisi dobrak hingga hampir rusak. Saat pintu berhasil polisi buka, para santriwati mereka tarik keluar dan polisi todong laras panjang, kena bentak, dan intimidasi. Padahal dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya.
Kebetulan ada satu santriwati berada di ruang belakang sendirian. Saat mereka datang menghampirinya, dia langsung polisi suruh tiarap. Setelah itu tubuhnya mereka bolak-balik. Wajahnya polisi cengkeram dengan satu tangan sambil terus mereka bentak dengan pertanyaan “kamu laki-laki atau perempuan?” Teriakan itu polisi lontarkan berkali-kali, seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada.
Dia pun disuruh menunjukkan rambutnya, sementara sebuah lara panjang diarahkan kepadanya. Situasi itu terasa sangat menegangkan dan menakutkan. Apalagi dia harus menghadapi semuanya sendirian di tengah kepanikan saat penggerebekan berlangsung.
Polisi Bawa ke Polsek dan Polres
Pukul 03.51 WIB para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk interogasi. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka dapat makanan. Proses interogasi tanpa pendampingan oleh wali maupun kuasa hukum, dan tanpa ada surat panggilan dari kepolisian.
Sekitar pukul 10.oo WIB, para santriwati polisi pindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan.
Pukul 14.00 WIB, para santriwati meminta makanan kepada polisi yang sedang melintas. Tetapi hingga pukul 16.30 WIB, nasi belum juga mereka berikan. Sementara santri mulai kelelahan dan kelaparan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, para santriwati meminta makanan untuk terakhir kalinya, karena kondisi tubuh mereka mulai lemas. Barulah setelah itu makanan polisi berikan.
Sekitar waktu Maghrib, salah seorang wali santri datang ke Polres Sukoharjo agar seluruh santriwati yang polisi tahan bisa pulang. Para santriwati polisi beri tahu, bahwa orang tua masing-masing akan mereka hubungi untuk menjemput mereka pulang. Namun, ternyata polisi berbohong.
Setelah seluruh santriwati bebas dan wali santri jemput, mereka bilang tidak pernah menerima telepon dari pihak kepolisian. Kecuali wali Isyana yang memang terlihat polisi hubungi secara langsung. Balita tiga tahun anak ustadzah yang ikut polisi bawa pun menangis terus menerus trauma ketakutan.
Juga anak ustadzah usia lima tahun sempat hilang yang kemudian warga sekitar Ma’had temukan. Dia terus menangis, trauma dan ketakutan mendalam, sampai akhirnya warga antar ke rumah kakeknya di daerah Semanggi.
Barang-barang yang Polisi Sita
Melalui surat edaran tersebut, Ma’had Hamalatul Qur’an juga menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dari insiden tersebut:
- Sajam yang polisi sita: Busur dan anak panah, merupakan satu set alat panahan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
- Drone yang polisi sita: Barang yang santriwati pakai dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Penyitaan barang milik santri dan ustadzah: Barang-barang tersebut meliputi, handphone, uang tabungan lebih dari Rp16 juta. Emas ANTAM tabungan ustadzah 1 keping berat total 1 gram dan dirham di dalam brankas.
Selain itu tiga sepeda motor milik ustadzah barang inventaris dan pribadi yang polisi sita tanpa ada surat penyitaan kurang lebih Rp 50 juta.
- Penyanderaan anak-anak di bawah umur dan balita: Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur, dan dua orang balita di bawa pada dini hari saat mereka tertidur.
Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, pemanggilan, dan penggeledahan, dan tanpa pendampingan orang tua atau kuasa hukum. Kejadian ini menimbulkan kesedihan mendalam, dan trauma berat bagi santriwati, ustadzah, serta balita.
Aktivitas belajar di ma’had terpaksa berhenti karena seluruh ustadzah dan santriwati polisi tangkap, dan mereka pulangkan. Ma’had juga terpasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas, dan pengurus ma’had terima.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma’had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun setelah pemeriksaan, tidak ada bukti keterlibatan mereka sehingga santriwati dan ustadzah polisi pulangkan. Meski demikian sejumlah barang yang polisi sita belum ada pengembalian.
Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa pemberian surat resmi kepada pondok saat kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santriwati dan ustadzah.
Kami mengutuk keras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jateng. Berharap kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak berulang kembali. Selain itu mengembalikan barang-barang yang polisi rampas tanpa adanya surat penggeledahan dan penyitaan. (*)
Editor: Diaz A Abidin





