Imam mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak berarti Dinas Sosial Jateng memiliki keterlibatan langsung dalam perkara korupsi yang sedang ԁitangani KPK.
“Yang korupsi bukan dari kami. Cuman hanya menghitung kaitan dengan transporter, transportasi itu kerugian negaranya berapa. Enggak ada yang terlibat,” tegas Imam.
Ia menjelaskan, pendamping PKH hanya memberikan keterangan berkaitan dengan proses penyaluran bansos yang mereka dampingi, termasuk jumlah dan data penerima yang berkaitan dengan program tersebut.
“Yang mendampingi penyaluran kan SDM PKH. Teman-teman SDM PKH jumlahnya berapa dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA: OTT KPK di Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq hingga Dua Wakil Rektor Terjaring
Imam menyebut perkara yang ԁidalami berkaitan dengan penyaluran bansos pada 2020. Salah satu bagian yang tengah ԁihitung kerugiannya adalah penggunaan transporter dalam proses penyaluran bantuan.
Ia mengatakan, dalam perkara tersebut telah terdapat empat tersangka dari pihak yang berkaitan dengan perusahaan transporter dan Kementerian Sosial.
“Ini kaitannya dengan transporter untuk penyaluran bantuan sosial. Tersangkanya sudah ada empat orang,” ujarnya.
Imam menyebut keempat tersangka tersebut berasal dari jajaran PT DNR dan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial.
“Komisaris Utama PT DNR, kemudian Direktur Operasional DNR, kemudian Direktur Utama DNR, kemudian mantan Dirjen Dayasos Kementerian Sosial,” jelasnya.
Namun, Imam mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai kerugian negara dalam perkara tersebut maupun besaran penyaluran bansos pada 2020. Penghitungan nilai kerugian merupakan kewenangan BPKP.
“Belum tahu, tanyakan ke BPKP mungkin yang pas. Hasil dari wawancara itu kerugian negaranya berapa, mungkin yang bisa menghitung kan dari BPKP. Cuman dari KPK kemarin itu lagi menghitung kerugian negaranya berapa, gitu aja,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





