“RUD dugaannya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Kota Semarang,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil empat orang dalam kasus ini, yaitu Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat. Namun, hanya Martono dan Rachmat yang hadir dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Status Tersangka Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Sah
“Tersangka HGR atau ITA tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan. Sementara AB sedang mempersiapkan praperadilan,” kata Tessa.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi. Termasuk, ruang kerja Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, serta rumah pribadi Mbak Ita. Empat tersangka juga telah KPK cegah bepergian ke luar negeri.
Gugatan praperadilan yang Mbak Ita ajukan sebelumnya telah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak, sementara gugatan Alwin Basri masih dalam proses. (*)