Sebab, tutur Handi, pendaftaran calon perseorangan atau independen dan calon asal partai politik (parpol) akan berlangsung serentak.
BACA JUGA: Gapoktan di Semarang Beri Dukungan Untuk Sudaryono Maju di Pilgub Jateng
Terlebih, syarat dukungan yang telah terkumpulkan ke KPU melalui verifikasi faktual terlebih dahulu. Yang mana, kata Handi, itu memerlukan proses panjang.
“Kalau syarat dukungan kurang kan minta dilengkapi, kurang itu nanti diverfikasi faktual. Semuanya didatengi ke rumahnya, apakah betul memberi dukungan terhadap paslon ini,” jelas Handi.
Jika syarat dukungan lolos verifikasi faktual dan tersebar di kecamatan sesuai ketentuan, maka KPU Jateng akan membuat berita acara dan surat keputusan.
“Kalau syarat dukungan memenuhi, akan kita buat berita acara dan keputusan bahwa bakal pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” tandas Handi. (*)
Editor: Farah Nazila




