SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan tak ada satu pun bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar Pilgub Jateng lewat jalur perseorangan.
Hal itu merupakan konfirmasi dari Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, Senin 13 Mei 2024. Handi menuturkan, hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal paslon yang meminta akun SILON pada KPU Jateng.
“Tidak ada bacalon yang minta akun SILON, karena SILON ini kan alat bantu verifikasi dukungan. Dukungan itu di-upload di sana, tidak ada yang minta akunnya. Sampai 23.59 WIB itu juga tidak ada yang menyerahkan,” ujar Handi.
Menurut keterangannya, memerlukan sebanyak 1,8 juta lebih suara untuk maju dalam Pilgub Jateng 2024 jalur perseorangan atau individu.
BACA JUGA: Mualim Jadi Calon Potensial DPC Partai Gerindra untuk Maju Pilwakot Semarang
Hingga penyerahan syarat dukungan tutup per Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB kemarin, Handi mengaku tak ada satu pun yang mendatangi help desk KPU Jateng.
“Yang dateng ke help desk tidak ada. Hanya ada anggota DPD Pak Abdul Kholik, belaiu memastikan bahwa proses sosialisasi tersampaikan lah,“ akunya.
Empat kabupaten serahkan syarat dukungan, hanya Sukoharjo dan Kabupaten Tegal yang memenuhinya
Kendati demikian, Handi menyebut ada 4 (empat) kabupaten/kota di Jateng yang menyerahkan dukungan untuk maju dalam Pilbup maupun Pilwakot 2024 jalur independen atau perseorangan.
“Perseorangan itu kalau secara umum di Jateng ada Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Cilacap, dan Brebes. Ada empat,” beber Handi.
Namun, dari keempat kabupaten/kota itu, hanya ada 2 (dua) kabupaten/kota yang memenuhi syarat. Adapun dua kabupaten/kota itu ialah Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
“Setelah perhitungan syarat dukungan, yang dinyatakan lengkap dan maju ke verifikasi dokumen dll itu di Sukoharjo dan Kabupaten Tegal,” paparnya.
Kendati secara jumlah teranggap sudah memenuhi, namun calon perseorangan di Kabupaten Tegal dan Sukoharjo itu tak bisa tertetapkan sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.
Sebab, tutur Handi, pendaftaran calon perseorangan atau independen dan calon asal partai politik (parpol) akan berlangsung serentak.
BACA JUGA: Gapoktan di Semarang Beri Dukungan Untuk Sudaryono Maju di Pilgub Jateng
Terlebih, syarat dukungan yang telah terkumpulkan ke KPU melalui verifikasi faktual terlebih dahulu. Yang mana, kata Handi, itu memerlukan proses panjang.
“Kalau syarat dukungan kurang kan minta dilengkapi, kurang itu nanti diverfikasi faktual. Semuanya didatengi ke rumahnya, apakah betul memberi dukungan terhadap paslon ini,” jelas Handi.
Jika syarat dukungan lolos verifikasi faktual dan tersebar di kecamatan sesuai ketentuan, maka KPU Jateng akan membuat berita acara dan surat keputusan.
“Kalau syarat dukungan memenuhi, akan kita buat berita acara dan keputusan bahwa bakal pasangan calon perseorangan ini memenuhi syarat untuk mendaftar,” tandas Handi. (*)
Editor: Farah Nazila




