SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom menerangkan bagi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang namanya masuk dalam DPT. Atau daftar pemilih tetap bisa mengikuti Pemilu 2024 dan menyalurkan hak suaranya.
Nanda, sapaan akrab Ketua KPU mengatakan, mereka yang dengan gangguan ODGJ bisa menggunakan hak suaranya asalkan dalam kondisi yang tidak parah.
ODGJ yang masuk dalam kategori disabilitas, menurut Nanda memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam kondisi normal. Aturan ini, lanjutnya, sudah ada sejak Pemilu sebelumnya yakni di tahun 2019.
BACA JUGA: Soal Video Viral dengan Prabowo, Bawaslu Akan Minta Keterangan PJ Gubernur Jateng
“Jika mereka terdaftar sebagai pemilih namun memiliki gangguan tapi kalau mereka mampu dan mau untuk menyalurkan hak pilihnya maka diperkenankan dan nanti bisa dimintakan pendamping,” jelas Nanda, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut Nanda, memberikan suara dalam Pemilu adalah sebuah hak masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sehingga jika ODGJ menginginkan untuk menyalurkan maka dinilai sah-sah saja. Nantinya ODGJ yang akan menyalurkan hak suaranya akan diberi pendampingan hingga di bilik suara.