Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPUD Demak Terima Hibah dari Pemkab Rp. 47 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

×

KPUD Demak Terima Hibah dari Pemkab Rp. 47 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPUD Demak hibah
Ketua KPUD Demak Bambang Setya Budi saat diwawancarai terkait Terima anggaran hibah Rp 47 miliar Pemkab Demak, Kamis 2 November 2023.(Wisnu Budi/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Demak menggelontorkan dana hibah Rp. 47 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Demak.

Hibah yang untuk KPUD Demak itu sebagai dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kata Ketua KPUD Demak Bambang Setya Budi usai melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama bupati Demak dan Bawaslu, Kamis.

“Pelaksanaan tahapan NPHD ini menjadi mandat Undang-undang No. 6 Tahun 2020 atas pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. Jadi proses ini kalau kemudian mengacu di kausul undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 201 poin 8. Bahwa Gubernur, Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 akan melaksanakan pemungutan suata pada bulan November tahun 2024,” kata Bambang.

Pemberian hibah dari pemkab Demak tersebut rencananya berlangsung dalam dua tahap.  Di mana tahap pertama sebesar 40 persen (Rp. 18 miliar) pada tahun 2023, sedangkan 60 persen sisanya anggaran pada tahun 2024 (Rp. 28 miliar).

“Pemberian hibah pencairannya dua kali, tahun 2023 dan 2024 bertahap,” terang Ketua KPUD Demak.

Tinggalkan Balasan