DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Demak menggelontorkan dana hibah Rp. 47 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Demak.
Hibah yang untuk KPUD Demak itu sebagai dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kata Ketua KPUD Demak Bambang Setya Budi usai melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama bupati Demak dan Bawaslu, Kamis.
“Pelaksanaan tahapan NPHD ini menjadi mandat Undang-undang No. 6 Tahun 2020 atas pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota. Jadi proses ini kalau kemudian mengacu di kausul undang-undang No 10 tahun 2016 pasal 201 poin 8. Bahwa Gubernur, Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 akan melaksanakan pemungutan suata pada bulan November tahun 2024,” kata Bambang.
Pemberian hibah dari pemkab Demak tersebut rencananya berlangsung dalam dua tahap. Di mana tahap pertama sebesar 40 persen (Rp. 18 miliar) pada tahun 2023, sedangkan 60 persen sisanya anggaran pada tahun 2024 (Rp. 28 miliar).
“Pemberian hibah pencairannya dua kali, tahun 2023 dan 2024 bertahap,” terang Ketua KPUD Demak.
Berbanding dengan NPHD, lanjut Bambang penerimaan hibah dari pemkab Demak untuk pelaksanaan pilkada 2024 lebih besar. Dari dengan tahun 2020 yang lalu yaitu sebesar Rp. 29 miliar.
“Kalau kemudian kita bandingkan dengan Pilkada tahun lalu NPHD kita sekitar Rp 29 miliar, kemudian kami dapat anggaran tambahan dari KPU RI. Jadi total anggaran Pilkada di tahun 2020 ada sekitar Rp 41 miliar dan itu gabungan antara anggaran dari APBD maupun APBN,” terangnya.
Pembiayaan pelaksanan Pilkada serentak tahun 2024 di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Tahun 2024 ini Rp 47 miliar itu non honor PPS dan PPK. Jadi untuk tahun 2024 ini kita melaksanakan sharing anggaran antara KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Jadi anggaran APBD Kabupaten dan anggaran APBD Provinsi untuk mensupport seluruh tahapan Pilkada serentak. Yang meliputi Gubernur dan Bupati/Walikota,” ujar Bambang Setya Budi. (*)
Editor: Elly Amaliyah




