Nasional

Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

×

Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini
Undang-Undang Pertambangan
Penambangan emas ilegal di Gunung Botak hanyalah puncak gunung es dari konflik antara regulasi dan masalah lingkungan di Indonesia. (Foto: Courtesy authors/CC)

Pasal 35 Undang-Undang Minerba menyatakan bahwa izin pertambangan dapat pemerintah pusat berikan tanpa kewajiban untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau komunitas yang terdampak. Hal ini menghilangkan mekanisme kontrol lokal dan melemahkan partisipasi publik. Dalam konteks Gunung Botak, pemerintah daerah memiliki pengetahuan lapangan dan hubungan langsung dengan komunitas lokal. Ketika wewenang mereka terbatasi, pengawasan menjadi lemah dan konflik sosial meningkat.

Selain itu, Pasal 136 Undang-Undang Minerba menyatakan bahwa pemegang izin pertambangan diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk persetujuan, mekanisme verifikasi, atau perlindungan atas tanah adat masyarakat adat. Akibatnya, perusahaan pertambangan dapat mengklaim telah mendapatkan persetujuan hanya berdasarkan dokumen administratif, tanpa proses konsultasi yang sah. Hal ini membuka pintu bagi perampasan tanah dan marginalisasi komunitas adat.

Dalam kasus Gunung Botak, masyarakat adat dan petani lokal kehilangan akses ke lahan produktif. Meskipun tambang emas telah pemerintah tutup pada 2015, aktivitas pertambangan ilegal terus berlanjut. Penegakan hukum tidak efektif, dan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan tidak memiliki efek jera. Faktanya, denda yang dikenakan sering tidak dibayar tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem pemantauan dan ketidakmampuan regulasi untuk melindungi kepentingan publik.

Dari perspektif hukum lingkungan, Undang-Undang Minerba juga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan ekologi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku sejak 2009. Undang-undang ini mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan untuk menjalani proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, dalam praktiknya, banyak proyek pertambangan disetujui tanpa AMDAL yang memadai, atau dengan dokumen yang hanya bersifat formalitas.

BACA JUGA: Bukan Tambang, Komisi D DPRD Jateng Ungkap Alih Fungsi Lahan Sebabkan Longsor Kaki Gunung Slamet