Nasional

Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

×

Krisis Pertambangan di Indonesia, Butuh Undang-Undang yang Adil dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini
Undang-Undang Pertambangan
Penambangan emas ilegal di Gunung Botak hanyalah puncak gunung es dari konflik antara regulasi dan masalah lingkungan di Indonesia. (Foto: Courtesy authors/CC)

Tak hanya itu, perlu pula pengawasan lingkungan, termasuk larangan penggunaan merkuri dan sianida, serta penerapan teknologi pengolahan tailing yang aman. Pemerintah harus menyediakan anggaran dan sumber daya untuk memantau dampak pertambangan secara berkala.

Penegakan hukum yang ketat dan konsisten, dengan sanksi pidana dan administratif yang efektif terhadap pencemar dan penambang ilegal harus terjamin. Denda harus terbayar secara penuh, dan dana tersebut harus untuk pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi komunitas yang terdampak.

BACA JUGA: Dinas ESDM Jateng Usul Cabut Izin PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas: Tambang Rusak Sawah-Lingkungan

Rencana nasional untuk reformasi pertambangan, berdasarkan data ilmiah dan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas lokal, dapat memastikan bahwa sistem pertambangan adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sinkronisasi antara Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup akan membantu mengintegrasikan prinsip-prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan pemulihan ekologi menjadi bagian dari kebijakan pertambangan.

Tanpa perubahan regulasi yang mengutamakan lingkungan dan masyarakat, Undang-Undang Minerba akan terus menjadi alat untuk melegalkan kerusakan. Indonesia membutuhkan kebijakan pertambangan yang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ekologi dan sosial.

Gunung Botak hanyalah salah satu dari banyak contoh. Di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kisah serupa terus berulang. Jika tak segera tertangani, kerusakan lingkungan akan terus menyebar, dan generasi mendatang akan mewarisi tanah tercemar dan konflik yang belum terselesaikan. (*)

Penulis:

  1. Yanti Lawerissa, D.J.A. Hehanussa, dan E.R.M. Toule, dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia;
  2. Abraham Tulalessy, dosen di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia;
  3. Moh Ilias Bin Hamid, mahasiswa doktoral di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia.

Terbit pertama kali di bawah lisensi Creative Commons oleh 360info™.

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp