Jateng

Dinas ESDM Jateng Usul Izin PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas Dicabut: Tambang Rusak Sawah-Lingkungan

×

Dinas ESDM Jateng Usul Izin PT Dinar Batu Agung di Baseh Banyumas Dicabut: Tambang Rusak Sawah-Lingkungan

Sebarkan artikel ini
PT Dinar Batu Agung | masyarakat sumur minyak
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, saat dijumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pencabutan izin usaha pertambangan PT Dinar Batu Agung (DBA) yang beroperasi di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kabupaten Banyumas. Usulan tersebut disampaikan setelah hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tidak tertib secara administrasi, teknis, dan lingkungan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan rekomendasi pencabutan izin tersebut telah tersepakati dalam rapat lintas instansi dan pihaknya ajukan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.

“Sudah kami usulkan untuk pencabutan. Iya, yang PT Dinar Batu Agung,” kata Agus saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Rabu, 28 Januari 2026.

Agus menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin PT DBA merupakan hasil rapat bersama pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Kementerian Kehutanan, serta unsur penegakan hukum kehutanan.

“Rapatnya tanggal 12, melibatkan semua lini. Termasuk kabupaten, provinsi, pusat. Rekomendasinya dikirimkan tanggal 20 Januari,” ujarnya.

BACA JUGA: Warga Baseh Banyumas Protes Tambang PT DBA, Dinas ESDM Jateng: Sudah Kami Tindak Sebelum Viral

Rekomendasi pencabutan izin tersebut disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak penerbit izin, dengan tembusan ke Kementerian ESDM.

Agus menegaskan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin tambang yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bisa mencabut izin itu hanya pemberi izin, atasan pemberi izin, atau atas perintah pengadilan. Karena penerbitnya Kementerian Investasi, maka kami mengusulkan pencabutan melalui PTSP ke pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, ESDM Jawa Tengah sempat membekukan izin PT Keluarga Sejahtera Bumindo (KSB). Agus memastikan tidak ada rekomendasi pencabutan izin terhadap PT KSB.

“Kalau PT KSB itu front tambangnya sudah mereka benahi. Dampaknya tidak ke masyarakat. Untuk keselamatan tambang sudah mereka perbaiki dan masih sesuai izin, jadi tidak ada reokmendasi pencabutan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan rekomendasi pencabutan hanya tertuju kepada PT DBA.

ESDM Jateng Beberkan Tiga Alasan Utama Usulan Pencabutan Izin PT DBA

Agus menyebut, terdapat tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi usulan pencabutan izin PT DBA, yakni aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek lingkungan. Dari sisi administrasi, kata Agus, PT DBA tidak mematuhi kewajiban pelaporan.

“Secara administratif, perusahaan wajib menyampaikan laporan tiga bulanan. Itu tidak mereka lakukan. Sudah kami berikan surat peringatan tertulis, peringatan kedua, sampai penghentian sementara, tapi tidak ada laporan tindak lanjut secara tertulis,” jelas Agus.

Selain itu, rekomendasi teknis yang pihaknya berikan juga tidak terlaksana secara benar.

“Secara teknis, mereka belum dan tidak bisa melaksanakan rekomendasi teknis pertambangan dengan baik atas kegiatan di lokasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tambang Gunung Slamet Kantongi Izin, Pengamat: Tetap Rusak Lingkungan, Pemulihan Sangat Lama

Sementara dari aspek lingkungan, aktivitas tambang PT DBA dinilai telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Air tambangnya mengalir ke mana-mana, masuk ke saluran irigasi, sedimentasinya mengganggu irigasi di sekitar lokasi, masuk ke lahan warga, ke persawahan, dan memicu konflik lingkungan,” kata Agus.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pencabutan izin usaha pertambangan PT DBA.

“Pertimbangannya lengkap, administratif, teknis, dan lingkungan. Itu yang menjadi dasar kami mengusulkan pencabutan izin,” pungkas Agus.

Aktivis Sempat Tuntut Penutupan PT DBA di Bukit Jenar, Sebut Rusak Lingkungan dan Sawah

Sebelumnya, puluhan warga dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional dan Musyawarah Masyarakat Baseh mendesak pemerintah menutup permanen tambang PT DBA di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, kompleks Menara Pandang Teratai, Purwokerto, Selasa, massa menyoroti dampak lingkungan dari empat tahun aktivitas penambangan batu di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng itu.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Banyumas segera memanggil seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti kerusakan yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Ketua Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional, Andi Rustono, Selasa, 9 Desember 2025 lalu, dalam Antara.

BACA JUGA: ESDM Jateng Klaim Tambang Gunung Slamet Aman, Pengamat: Warga yang Terimbas, Orang Dinas Tidak

Ia mengatakan operasional PT DBA telah merusak sedikitnya 19 kolam ikan milik warga serta mengakibatkan 24 hektare sawah tertimbun sedimen, pasir, dan kerikil.

Bahkan, sedimentasi tebal yang terbawa air hujan telah mengubah struktur tanah dan merusak kualitas air kolam serta menurunkan produktivitas pertanian.

“Keberadaan tambang ini telah mewariskan kerusakan alam. Sedimen tebal yang terbawa air hujan masuk ke kolam, merusak kualitas air, dan mengubur struktur tanah sawah,” katanya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp