Kronologi kasus keripik pisang narkoba
Sebelum melakukan penggerebekan, tim melakukan Patroli Siber dan menemukan beberapa akun sosial media yang menjual “Keripik Pisang Narkotika” cairan “Happy Water Narkotika yang memiliki pengikut banyak. Tim lalu melakukan pembelian demi penyelidikan.
Lalu, dari hasil pengembangan tim, Parbrik “Keripik Pisang Narkotik” dan cairan “Happy Water Narkotika” mereka temukan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta Potorono, Banguntapan, Bantul.
Atas terjadinya kasus ini, sebanyak delapan orang berhasil tertangkap. Adapun mereka memiliki perang masing-masing di dalam ‘proyek’ ini.
Wahyu menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” berlangsung di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk TKP pada wilayah DIY terdiri yaitu di Potorono, Bantul, sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”, dan di Banguntapan, Bantul sebagai pabrik “Cairan Happy Water Narkotika”.
Kemudian untuk wilayah lainnya itu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat sebagai tempat pemasaran. Sementara di Kaliangkring, Magelang, Jawa Tengah sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”.
BACA JUGA: Kolaborasi Kejati Jateng, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba
Ia menuturkan modus operasi tersebut dari tahapan produksi secara langsung di TKP tersebut. Sementara proses distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia dunia maya.
Selain itu kata Wahyu, keripik pisang narkoba itu terkemas dalam berbagai ukuran.
“Yang paling besar 500 gram, lalu 200 gram,100 gram 75 gram dan 50 gram, dengan harga bervariasi,” kata dia.(*)