BACA JUGA: Kasus Mutilasi dan Pengecoran Mayat di Tembalang, Polisi Ungkap Perkiraan Waktu Pembunuhan Korban
“Setiap ada kesalahan kecil pasti dia main tangan, contohnya ada pesanan galon harusnya ngirim 15, cuma ngirim 13 atau 14,” tandasnya.
Pelaku Turut Mengambil Uang Korban
Selain membunuh korban, pelaku juga mencuri uang milik korban sebesar Rp 7 juta rupiah untuk kesenangannya belaka.
“Uangnya 7 juta untuk senang-senang, untuk makan, ngerokok, juga main cewek pada hari Sabtu di Banjarsari, Semarang,” paparnya.
BACA JUGA: Kasus Mayat Tercor Semen, Polisi: Korban Terpukul Linggis sebelum Termutilasi
Atas perbuatan kejam tersebut, tersangkat terjerat hukuman penjara 20 tahun penjara. Hal ini Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar sampaikan saat turut hadir dalam Press Release tersebut.
“Pelaku akan dijerat Pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Irwan.
Irwan menambahkan jika pelaku merupakan pelaku tunggal. Setelah press release usai, pelaku menuturkan bahwa ia benar-benar puas dan tak menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
“Perasaan habis membunuh puas, sakit hati saya sudah terbalaskan,” ujarnya Husen saat dibawa oleh Polisi usai menghadiri press release. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi