Selain R, jajaran Satreskrim Polrrs Salatiga juga mengamankan lima orang lainnya. Polisi bilang, berdasarkan keterangan awal, mereka mengaku berada di lokasi sebagai penonton aktivitas sabung ayam.
Seluruh pihak yang polisi amankan selanjutnya polisi ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya guna mendalami peran dari masing- masing.
BACA JUGA: Sekda Jateng Bakal Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online, Gandeng BKN hingga OJK
Polisi juga mrngamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu set peralatan arena sabung ayam, uang taruhan sebesar Rp600 ribu, uang meja Rp60 ribu, dua ekor ayam jago aduan, dua buah ember serta satu potong spons busa.
“Untuk tersangka R kena proses terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





