KENDAL, beritajateng.tv – Polisi meringkus Naufal (21) asal Magelang lantaran membunuh santriwati berinisial SN (19) di Kendal. Keduanya baru berkenalan melalui aplikasi pertemanan kencan.
“Antara pelaku dan korban ini saling kenal melalui aplikasi pertemanan kencan,” ujar Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra dalam pers rilis di Mapolres Kendal, Senin, 28 Oktober 2024.
Pelaku dan korban saling mengenal selama empat hari. Pada hari keempat, Naufal mengajak SN bertemu langsung. Mereka bertemu pada Rabu, 16 Oktober 2024. Saat itu, Naufal menjemput SN di dekat pondok pesantren dan membawanya pergi.
“Tersangka ini mengajak korban jalan-jalan dari Kendal kota terus mampir ke tempat kosnya. Tersangka mengajak korban pergi lagi untuk membeli sepatu di Boja,” tuturnya.
BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal
Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan menuju Boja untuk membeli sepatu. Korban meminta untuk diantar pulang, namun pelaku mengabaikan permintaan tersebut.
Setiba di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Naufal membawa SN ke sebuah kebun di area cagar alam hutan Darupono.
“Saat sampai di Desa Darupono, tersangka membawa korban ke kebun di area cagar alam hutan Darupono untuk memperkosa korban. Korban berontak lalu menampar dua kali dan mencakar wajah tersangka,” terang Kompol Indra Jaya.
Pelaku pun merasa marah dan kemudian mencekik leher korban. Naufal lalu menggorok leher korban dua kali menggunakan pisau yang sudah ia bawa.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Santriwati Hafizah di Kendal
Warga menemukan jenazah SN pada Kamis, 17 Oktober 2024 di kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Warga menemukan korban dalam keadaan mengenaskan dengan luka robek di bagian leher sebelah kiri. Korban dalam kondisi setengah telanjang.
Di dekat jenazah korbanb, terdapat celana dalam warna pink, celana hitam, masker hitam, serta sandal dan tas warna krem milik korban.
Korban sendiri merupakan seorang santriwati hafizah dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngampel, Kendal. (*)





