SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang sedianya berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, batal terlaksana. Padahal, pihak keluarga korban sempat mendapatkan informasi bahwa sidang akan berlangsung pada hari ini.
Kuasa hukum korban, Alif Abdurrahman, menyampaikan pihaknya mendapat kabar mendadak mengenai jadwal sidang kode etik yang terjadwal siang tadi. Namun, secara tiba-tiba, sidang tersebut batal tanpa ada penjelasan yang jelas.
“Kami juga agak sedikit mempertanyakan karena tadi siang itu dadakan katanya kita mau ada sidang kode etik sekitar jam 14.00 WIB, tiba-tiba cancel,” kata Alif kepada awak media melalui sambungan telepon.
Alif menambahkan, sidang kode etik terhadap Brigadir Ade rencananya akan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025 besok. Namun, hingga kini dirinya juga belum mendapat undangan resmi.
Informasi yang ia terima hanya sebatas pemberitahuan lisan tanpa surat resmi dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
“Sampai detik ini pun kami belum dapat undangan, informasi yang saya dapat dari Propram katanya besok, tapi kita lihat ajalah besok seperti apa,” ujarnya.
Tuntut kejelasan
Lebih lanjut, Alif menuturkan bahwa secara prosedural, pihak pelapor semestinya mendapatkan undangan resmi untuk menghadiri sidang kode etik. Pihaknya pun masih menunggu kepastian dari Polda Jawa Tengah.
“Kalau normatifnya kita diundang, ada undangannya, tapi sampai detik ini belum ada. Nah, itu dipertanyakan juga ke Polda, kok sampai detik ini belum ada undangan,“ kata Alif.
Terkait hasil sidang kode etik nantinya, Alif menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi. Namun, ia berharap agar kliennya sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan dan ada titik terang terkait kasus ini.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Ia juga berharap agar sidang kode etik ini bisa memberikan kepastian hukum, terutama bagi keluarga korban yang sejak awal telah menuntut pertanggungjawaban Brigadir Ade Kurniawan atas perbuatannya.
“Pada intinya tetap yang terbaik bagi klien kami, klien kami sebagai pelapor dapat keadilan atas laporannya, terus ada titik terang terkait kasus ini,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang kode etik mengalami penundaan lantaran pihaknya masih melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sidang etik.
“Masih melengkapi administrasi dulu, kalau sudah lengkap baru [sidang],” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





