Meski demikian, Greafik mengakui anggapan para saksi tersebut masih perlu di perkuat dengan alat bukti lain agar tidak hanya berhenti sebagai asumsi.
JPU menyebut pihaknya akan menghadirkan alat bukti tambahan dalam sidang-sidang berikutnya untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Nanti kami akan upayakan menghadirkan alat bukti. Baik berupa transaksi, bukti elektronik maupun digital forensik, untuk membangun keyakinan majelis hakim bahwa yang atasan maksud oleh Sumarjiono adalah terdakwa [Sudewo]. Momentum penyampaiannya akan kami pilih pada persidangan berikutnya,” ungkap Greafik.
BACA JUGA: Klaim Jadi Korban Skenario Politik dalam Kasus Pengisian Perangkat Desa, Sudewo: Maling Teriak Maling
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





