“Menemukan laporan dari saksi yang melihat penemuan mayat-mayat itu, saya segera memerintahkan semua jajaran investigasi kriminal untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kurang dari 24 jam tersangka kami berhasil mengamankan,” kata Kepala Kepolisian Demak.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia merasa terluka karena wanita yang disadari kondisinya hamil enam bulan dengan orang lain.
“Sebelum saya membunuhnya memiliki hubungan dua kali setelah selesai maka saya menjebak posisi lehernya ketika saya sedang tidur,” kata Huda Rohman.
Selain berhasil menangkap pelaku, jajaran anggota Demak Reskrim juga berhasil mengamankan bukti lain dalam bentuk mobil sewaan sewaan dan tujuh ratus ribu rupiah milik korban dan dua ponsel dari tangan tersangka.
Untuk menuntut tindakannya, tersangka itu didakwa dengan Pasal 340 Junto 338 dari KUHP dengan ancaman kriminal seumur hidup. (Bw / el)