SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang jurnalis mahasiswa atau pers mahasiswa (persma) menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput demo di Gedung Balai Kota dan DPRD Kota Semarang, Senin, 26 Agustus 2024.
Meski mengenakan kaos bertuliskan lembaga pers mahasiswa (LPM) salah satu kampus negeri di Kota Semarang, ia tetap mendapat kekerasan dari aparat kepolisian. Mulai dari pukulan, tendangan, hingga intimidasi lainnya.
“Saya ditarik seorang polisi ke pinggir terus leher dipiting, terus dipukul dan ditendang berkali-kali,” kata RAA kepada awak media.
RAA menjelaskan, kejadian bermula saat ia meliput aksi bertajuk “Jawa Tengah Bergerak; Adili dan Turunkan Jokowi”. Ia kemudian mencari posisi strategis untuk mengambil gambar dari atas gerbang.
BACA JUGA: Polisi Kena Prank, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Dadakan di Balai Kota Semarang
Akan tetapi, saat mengambil gambar, massa aksi dari luar gedung mendorong-dorong gerbang masuk DPRD Kota Semarang. Ia kemudian terdorong masuk dan bergabung dengan para jurnalis lainnya yang telah berada di dalam area DPRD Kota Semarang.
“Saat massa mendorong-dorong gerbang saya gabung sama wartawan-wartawan yang ada di dalam gedung, terus polisi menarik tas terus saya jatuh,” sambungnya.
Hanya saja, saat melihat RAA bergabung dengan jurnalis lainnya, sejumlah oknum polisi justru salah paham dan mengira RAA sebagai bagian dari peserta aksi. Polisi kemudian menarik tas RAA hingga ia terjatuh.
Di posisi itulah RAA mendapat berbagai tindakan kekerasan dari aparat kepolisian. Lehernya dipiting, dipukul, dan ditengang berkali-kali. Atas kejadian itu, RAA mengalami cidera di bagian punggungnya.
“Akhirnya temen-temen media lain bilang kalau ‘ini wartawan dari persma ini wartawan dari persma’, baru dilepasin,” tukas RAA.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis. Termasuk jurnalis mahasiswa.
Menurutnya, jurnalisnialah pilar demokrasi keempat dan Undang-undang secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Ia pun meminta polisi untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap jurnalis.
BACA JUGA: Aksi Demo Pecah, Pelajar dan Mahasiswa Lempar Batu Hingga Tombak Ke Polisi
Mengingat, pada aksi sebelumnya, pihak aparat kepolisian juga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis kampus di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Itu jelas melanggar UU Nomor 40 1999, di mana pasal 18 menyatakan menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya,” tegas Aris. (*)
Editor: Farah Nazila





