Menurut dia, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa dan ekosistem. Akan tetapi juga upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
“Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk. Oleh karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar,” kata Mustaqim.
Dia bilang, setiap satwa antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina untuk memastikan asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat petugas telusuri.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejari Semarang Gagalkan Ekspor Kratom Ilegal Senilai Rp4,96 Miliar
Pengawasan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain memenuhi persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai ketentuan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk jenis yang memerlukannya.
Harapkan Laporan Masyarakat
Mustaqim mengatakan, Karantina Jawa Tengah akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina,” katanya. (*)





