“Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, akan segera melakukan komunikasi dengan dinas terkait soal pembagian aset agar lebih jelas pertanggungjawaban pengelolaan.
“Delta punya siapa, bahu jalan siapa pembatas jalan siapa, sehingga jelas. Masalah pembersihan juga Nyapu jalan trotoar tok, taman tidak. Kita berpikir untuk kota. Penyapu jalan sapu sekalian (taman) karena dekat,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset agar bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai tupoksi dan kewenangannya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





