Ternak yang masuk ke satu daerah atau pulau pun harus dikarantina selama 14 hari terlebih dulu untuk memutus penyebaran virusnya. Petugas yang terlibat pun harus menerapkan biosekuriti yang ketat, di antaranya menggunakan APD dan tidak mengunjungi kandang ternak lain sebelum disemprot dengan disinfektan.
(Nurkholis)






