Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Langgar Disiplin dan Wewenang, Jamwas Kejagung Periksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng

×

Langgar Disiplin dan Wewenang, Jamwas Kejagung Periksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng

Sebarkan artikel ini
Jamwas Kejagung Periksa Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng. /Foto: Doc Humas.

Jakarta, 9/12 (BeritaJateng.tv) – Dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, semakin memanas

Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan pejabat utama (PJU) Kejati Jateng diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono–red),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/12/2022).

Pemeriksaan para jaksa penyidik dan penjabat utama Kejati Jateng tersebut, tak hanya terkait upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar saja, tetapi dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagaimana putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara.

Di antaranya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dilakukan lebih awal sebelum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, juga tidak adanya penghitungan kerugian negara oleh instansi berwenang.

Ketut Sumedana memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi kepada para jaksa Kejati Jateng yang melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Serta, akan menindak tegas oknum jaksa Kejati Jateng yang terbukti melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

“Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (percobaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana, enggak mungkin enggak dipecat,” tegas Ketut Sumedana.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan