Hukum & Kriminal

Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

×

Lolos Hukuman Mati, Dua Terdakwa Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Semarang Happy Water
Dua tersangka kasus pabrik narkoba jenis "Happy Water" saat menjalani pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa, 2 Juli 2024. (ant)

Sementara itu, pemilik modal yang berperan sebagai bandar utama masih dalam pengejaran pihak berwajib. Faktor ini menjadi salah satu alasan yang memperberat hukuman mereka.

“Perbuatan mereka dianggap merusak upaya pemberantasan narkoba dan membahayakan masa depan generasi bangsa,” ujar hakim.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang

Namun, hakim memutuskan bahwa tuntutan hukuman mati tidak sebanding dengan peran kedua terdakwa dalam jaringan ini. Keputusan ini memicu reaksi jaksa yang memilih untuk pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada April 2024, saat polisi mengungkap aktivitas produksi narkoba jenis happy water di rumah tersebut.

Sebanyak 1.200 kemasan narkoba siap edar polisi temukan bersama 14 kilogram methamphetamine, bahan baku utama untuk memproduksi happy water.

Narkoba jenis itu memiliki efek yang serupa dengan ekstasi dan menjadi perhatian besar karena pernah terdapat di Thailand sebelumnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan