Sementara itu, pemilik modal yang berperan sebagai bandar utama masih dalam pengejaran pihak berwajib. Faktor ini menjadi salah satu alasan yang memperberat hukuman mereka.
“Perbuatan mereka dianggap merusak upaya pemberantasan narkoba dan membahayakan masa depan generasi bangsa,” ujar hakim.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang
Namun, hakim memutuskan bahwa tuntutan hukuman mati tidak sebanding dengan peran kedua terdakwa dalam jaringan ini. Keputusan ini memicu reaksi jaksa yang memilih untuk pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Kasus ini bermula pada April 2024, saat polisi mengungkap aktivitas produksi narkoba jenis happy water di rumah tersebut.
Sebanyak 1.200 kemasan narkoba siap edar polisi temukan bersama 14 kilogram methamphetamine, bahan baku utama untuk memproduksi happy water.
Narkoba jenis itu memiliki efek yang serupa dengan ekstasi dan menjadi perhatian besar karena pernah terdapat di Thailand sebelumnya. (*)