Jateng

Luncurkan Rengganis Pintar, Disperindag Jateng Gratiskan Sertifikasi Industri Hijau dan Insentif Pajak

×

Luncurkan Rengganis Pintar, Disperindag Jateng Gratiskan Sertifikasi Industri Hijau dan Insentif Pajak

Sebarkan artikel ini
Luncurkan Rengganis Pintar, Disperindag Jateng Gratiskan Sertifikasi Industri Hijau dan Insentif Pajak
Penandatanganan kerjasama industri hijau di Provinsi Jawa Tengah. (Ellya/beritajateng.tv)

Saat ini, Kementerian Perindustrian telah menetapkan 57 standar industri hijau dan menerbitkan 153 sertifikat industri hijau di Provinsi Jawa Tengah.

“Sertifikasi mencakup bahan baku, peralatan, proses produksi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon. Asesmen akan langsung Pemprov lakukan. Dengan sistem klaster ISH (Indeks Siap Hijau), industri akan di dampingi secara bertahap dari level dasar hingga advance,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemprov Jateng juga menggandeng pengelola kawasan industri untuk memperluas penerapan prinsip hijau. Saat ini, sudah ada dua nota kesepahaman (MoU) dengan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan Kawasan Industri Candi (KIC).

Program Rengganis Pintar menjamin fasilitas pendampingan bagi industri besar maupun IKM untuk bertransformasi menuju industri hijau.

“ISH akan kami dampingi, sehingga pelaku usaha tahu kebutuhannya dan mudah mendapatkan sertifikat hijau tanpa biaya,” tutup Emmy.

Sejalan Program Nasional

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan transformasi industri hijau di Jawa Tengah sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Alhamdulillah, Pemprov Jateng bersama mitra hari ini meluncurkan program Rengganis Pintar. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden, bahwa ke depan ekonomi hijau akan jadi basis pembangunan. Jawa Tengah punya potensi besar untuk itu,” kata Luthfi.

Sejumlah kawasan industri di Jateng juga sudah memanfaatkan energi terbarukan, seperti di kawasan industry Kendal dan Batang telah di bangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

“Potensi energi terbarukan lainnya melimpah. Ini yang akan kita dorong agar Jawa Tengah benar-benar jadi pilot project industri hijau nasional,” ucapnya.

Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng juga memberi insentif pajak bagi pelaku industri yang akan berinvestasi di sektor hijau, hal itu diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

“Kami ingin semua pelaku usaha berlomba menerapkan industri hijau. Insentif ini bentuk dukungan Pemprov agar mereka berani bertransformasi, sekaligus menjaga daya saing Jateng di pasar global,” ucap Luthfi. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan