Meski demikian, pihak kampus menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sesama mahasiswa. Undip menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik pelecehan seksual maupun penganiayaan, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers resminya, Undip menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual melalui prosedur yang berlaku serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban.
“Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan yang bersangkutan, Undip berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual,” demikian pernyataan resmi kampus pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pihak kampus menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Undip komitmen untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan secara profesional, proporsional, serta sesuai aturan yang berlaku.
Polrestabes Semarang Sebut Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan dari keterangan korban, terdapat sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu. Penyidik masih mendalami peran masing-masing.
“Kalau dari keterangan ini cukup banyak ya, sekitar 20-an. Ini akan kita dalami terkait dengan perannya masing-masing,” kata Andika pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum. “Hasil visum ini ada beberapa lecet dan juga ada lebam,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya kita akan dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kita sampaikan lebih lanjut,” pungkas Andika. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





