Khawatir Hanya Sebatas Pernyataan
Selain aksi protes, gugatan ini diklaim sebagai upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Hingga saat ini, MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis oleh Polda Jateng dan khawatir berita tersebut hanya sebatas pernyataan saja sebab belum ada sanksi demosi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada Senin 20 Maret 2023 mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut akan dilakukan proses pidana.
Kelima anggota Polda Jateng tersebut juga dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Kemudian yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi sejumlah alat bukti,” katanya.
Iqbal menyebut jumlah uang yang diperoleh para calo dari beberapa calon bintara mencapai Rp9 miliar. Orangtua calon bintara menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto