SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus percaloan penerimaan Bintara Polri yang melibatkan 5 oknum anggota Polda Jateng berbuntut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan ke Kapolda Jateng dilayangkan karena MAKI khawatir perkara tersebut akan dilokalisir.
“MAKI khawatir perkara ini akan dilokalisir. Padahal kalau itu suap, pemberi dan penerimanya harus juga diperiksa. Sebagai tambahan, kalau itu semua terbukti berarti siswa bintaranya harus dianulir,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi beritajateng.tv Kamis 23 Maret 2023.
Pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan pada Selasa 21 Maret 2023 ini ditujukan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Gugatan yang diajukan terkait belum dilaksanakannya penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi, atau pungutan liar (pungli) pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.
OTT Sudah Dilakukan Sejak Juni 2022
Kuasa Hukum MAKI Utomo Kurniawan mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Divisi Propam Polri.
“Diajukannya gugatan praperadilan ini ialah karena Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah tidak langsung melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran pidana saat kasus OTT pada bulan Juni-Juli 2022,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, tidak dilakukannya penyidikan pidana sama saja dengan menghentikan penyidikan secara tidak sah.
Khawatir Hanya Sebatas Pernyataan
Selain aksi protes, gugatan ini diklaim sebagai upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Hingga saat ini, MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis oleh Polda Jateng dan khawatir berita tersebut hanya sebatas pernyataan saja sebab belum ada sanksi demosi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada Senin 20 Maret 2023 mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut akan dilakukan proses pidana.
Kelima anggota Polda Jateng tersebut juga dikenai sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Kemudian yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya melengkapi sejumlah alat bukti,” katanya.
Iqbal menyebut jumlah uang yang diperoleh para calo dari beberapa calon bintara mencapai Rp9 miliar. Orangtua calon bintara menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




